Minggu, 15 Maret 2009

Selamat datang di situs ilmu sex

Bismillahirrohmanirrohim
Segala puji bagi Allah tuhan semesta alam. Dan semoga rahmat serta salam sejahtera senantiasa tercurah atas seorang Rasul yang paling mulia, yakni junjungan kita Muhammad saw serta keluarga dan sahabatnya.
Sesungguhnya islam itu sangat memperhatikan keluarga, sebagaimana yang telah ditunjukan dalam beberapa ayat Al-Quran yang tidak menerima takwil. Islam memberikan penjelasan yang konkret bahwa betapapun keluarga itu harus diwarnai dengan rasa cinta kasih dan saying. Islam mengingatkan bahwa perkawinan itu tidak hanya sekedar teori, dari adanya seorang yang merasa cenderung dan tertarik kepada seorang wanita kemudian melampiaskan nafsunya, seperti menurut anggapan beberapa falsafah yang ada.
Tetapi pernikahan ialah sebuah ikhtiar untuk membentuk keluargayan harus memperhatikan hak-hak Allah guna melahirkan keturunan atau generasi dengan menjaga nilai, norma-norma srta prinsip islam. Semoga media ini dapat bermanfaat yang terkait dengan masalah sex pernikahan dan keluarga.
Semoga Allah swt berkenan memberikan manfaat pada media ini dan menjadikanya sebagai bobot tambahan dalam timbangan nilai-nilai kabaikan.









HUKUM ONANI DENGAN MENGGUNAKAN TANGAN
Onani atau kebiasaan rahasia atau rancap, semua itu memeiliki makna yang sama, yakni sebagai kata lain dari upya mencari kenikmatan seksual dengan cara mempermainkan anggota-anggota seksual. Praktik ini cenderung dilakukan secara diam-diam. Oleh karena itulah disebut kebiasaan rahasia.
BAHAYA ONANI
1. Bisa menimbulkan kelemahan.
2. Bisa menyebabkan kehilangan syahwat.
3. Bisa menyebabkan tersumbatnya gondok pada prostat.
4. Bisa menimbulkan rasa sakit pada pencernaan.
5. Bisa membuat tangan sering gemetar.
6. Bisa menimbulkan rasa pening.
7. Bisa menimbulkan jantung sering berdebar-debar.
8. Bisa menimbulkan sesak nafas.
9. Bisa menimbulkan batuk-batuk.
10. Bisa menimbulkan kegelisahan batin.
11. Bisa melemahkan semangat.

Menurut mayoritas ulama, onani dengan menggunakan tangan itu hukumnya haram, kendatipun ada sebagianyang berpendapat agak longgar dalam masalah ini.
Dalil atas keharaman onani ialah firman Allah saw,
5. Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
6. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki[994]; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada terceIa. (Al-mukminun: 5-6)

[994] Maksudnya: budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperangan. dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan Biasanya dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasan Ini bukanlah suatu yang diwajibkan. imam boleh melarang kebiasaan ini. Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.

Kedua ayat tadi mengandung dua dalil keharaman:
1. Sesungguhnya Allah swt memperbolehkan bersenang-senang dengan menggunakan kemaluan terhadap istri atau atau budak perempuan. Sedangkan onani itu bersenang- senang dengan cara lain (maka itu dilarang).
2. Firman Allah swt surat al-mukminun: 7 “Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. “dan onani adalah dibalik itu.
Catatan penting:
Onani dengan menggunakan tangan itu dapat membatalkan puasa. Dan siapa melakukan hal itu, ia hanya wajib membayar puasanya saja. Wallahu a’lam.


HUKUM MASTURBASI
Masturbasi ialah perbuatan seorang wanita memasukan benda apapun kedalam kemaluanya untuk mendapatkan kenikmatan demi melampiaskan hasrat seksualnya. Hal ini sering dilakukan oleh gadis-gadis yang memiliki libido cukup tinggi. Praktek masturbasi ini terkadang dapat merobek selaput dara mereka, sehingga akibatnya cukup fatal. Yang menjadi latar belakang seorang wanita melakukan hal itu biasanya karena ia sengaja menunda perkawinan dengan dalih demi menyelesaikan studi atau karena mahalnya maskawin yang ditanggung laki-laki sehingga menghalangi keinginan pernikahanya, dan alasan-alasan lainya.
HUKUM MENGONSUMSI OBAT PEREDAM SYAHWAT
Rasulullah saw bersabda,
“wahai para kaum muda, siapa diantara kalian yang mampu (memiliki ongkos) untuk menikah maka hendaklah ia menikah.”
Hadist tadi oleh Al-Khatabi di jadikan dalil yang membolehkan mengonsumsi berbagai obat peredam syahwat, sebagaimana yang diceriatkan oleh Al-Baghawi dalam syarah as-sunnah. Tetapi, sebaiknya hal itu dimaksudkan pada upaya pengobatan yang dapat meredam syahwat,bukan untuk memutuskanya sama sekali. Sebab, sangat boleh jadi ia suatu saat ia akan menemukan ongkos untuk menikah. Bahkan, Allah telah menjanjikan akan memberikan kecukupan dari karunia-Nya. Kepada orang yang mau memelihara kesucianya.



TERAPI
Subul As-Salam (iii/187)
Cara untuk menenangkan syahwat ialah:
1. Memejamkan pandangan.
2. Banyak berpuasa, dan tidak bergaul dengan orang yang suka membicarakan hal-hal yang bersifat porno.
3. Banyak bergaul dengan orang-orang yang saleh, sering mengingat akhirat dan sering memikirkan keagungan serta kekuasaan Allah.
4. Menggunakan ramuan-ramuan. Antara lain:
 Meminum adas. Dan sangat baik kalau dicampur dengan beberapa tetes minyak jarak.
 Meminum bunga babung karena sangat bermanfaat.
 Meminum susu kental.
 Meminum kapur tapi jangan terlalu banyak.
Cara menghidangkan ramuan bunga babung:
Masaklah air sampai benar-benar mendidih, lalu masukan satu sendok besar bunga babung yang sudah dilarutkan dengan air. Setelah dibiarkan kira-kira empat menit, berilah gula. Selanjutnya siap diminum sebanyak tiga kali sehari. Minuman ini bisa dijadikan pengganti kopi dan the.
Supaya nafsu tidak terus menerus terangsang, hindarilah menonsumsi makanan-makanan sebagai berikut:
 Daging hewan yang di sembelih.
 Buah lobak.
 Kacang.
 Seledri.
 Biji-bijian.
 Kulit.
 Kacang polong.
 Kubis.
 Daging ayam.
 Cabe.
 Merica.
 Bawang merah.
Semua itu dapat merangsang timbulnya syahwat yang kuat. Tetapi jangan terlalu menghindari semuanya. Wallahu a’lam.